Dengan berjalannya fungsi dual control tersebut, diharapkan bank akan terhindar dari timbulnya risiko operasional (kesalahan transaksi karena disengaja atau tidak disengaja) yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank dan/atau nasabah. Pada beberapa jenis transaksi, fungsi dual control tidak harus dilakukan di Front Office dan Back Office, Sistem manajemen back office apartemen tetapi keduanya dapat dijalankan di Front Office. Sebagai alat kontrol, transaksi tersebut harus dilakukan oleh dua pihak yang berbeda di Front Office, misalnya transaksi dilakukan oleh Teller, sedangkan persetujuannya (approval) dilakukan oleh Head Teller (Supervisor).
Menjalankan fungsi dual control, yaitu Back Office harus dapat menjalankan fungsi kontrol atas transaksi yang telah dilakukan di Front Office. Pada dasarnya, Staf Front Office juga harus melakukan kontrol atas transaksi yang dilakukannya, yaitu dengan memeriksa kembali bukti transaksi setelah transaksi dilakukan.